Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Odong-Odong Ditabrak Kereta di Serang, Perakit Kendaraan Jadi Tersangka

Kasus Odong-Odong Ditabrak Kereta di Serang, Perakit Kendaraan Jadi Tersangka Odong-odong di Serang tertabrak kereta. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menyampaikan progres penyelidikan kasus odong-odong ditabrak kereta yang menewaskan 10 orang dan melukai puluhan orang lainnya di Serang. Menyusul sopir, perakit odong-odong itu MN (47), juga ditetapkan sebagai tersangka.

MN dijerat dengan Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam pidana penjara selama 1 tahun atau denda Rp24 juta.

Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, pemilik dan perakit odong-odong.

"Kita tidak lakukan penahanan, karena pelaku koperatif. Dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun,"ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (25/8).

Sekadar diketahui, MN menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP