Kasus Odong-Odong Ditabrak Kereta di Serang, Perakit Kendaraan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi menyampaikan progres penyelidikan kasus odong-odong ditabrak kereta yang menewaskan 10 orang dan melukai puluhan orang lainnya di Serang. Menyusul sopir, perakit odong-odong itu MN (47), juga ditetapkan sebagai tersangka.
MN dijerat dengan Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam pidana penjara selama 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, pemilik dan perakit odong-odong.
"Kita tidak lakukan penahanan, karena pelaku koperatif. Dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun,"ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (25/8).
Sekadar diketahui, MN menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya