Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Nazaruddin, KPK kembali periksa notaris PT Duta Graha Indah

Kasus Nazaruddin, KPK kembali periksa notaris PT Duta Graha Indah M Nazaruddin. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang notaris yakni Feby Ruebin Hidayat. Dia akan diperiksa terkait kasus‎ dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Muhammad Nazaruddin (MNZ).

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (19/5).

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah berapa kali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa notaris. Namun, belum diketahui kaitan mereka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, bekas bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, Ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.

Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.

Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP