Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) dengan hukuman pidana penjara 8 bulan. Akmal yang merupakan anak wakil wali kota Tangerang Sachrudin divonis 8 tahun penjara terkait kasus pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa AKM bersama 3 orang rekannya SY, MT dan DS.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. JPU sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.

"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan," ucap Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis(21/1).

Sidang pembacaan vonis yang digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu, empat terdakwa AKM, SY, MT dan DS tidak dihadirkan dan berada di Lapas Pemuda Tangerang. Para terdakwa mengikuti persidangan melalui siaran virtual.

"Atas keputusan tersebut, saudara terdakwa berhak menerima, menyatakan banding atau menyerahkan kepada kuasa hukum," tanya Ketua Majelis Hakim Rm Aji Surya kepada para terdakwa melalui video conference.

Kuasa Hukum terdakwa, Sri Afriyani mengaku sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memvonis para terdakwa dengan adil menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginan pihak keluarga.

"Kita tim penasehat hukum puas, alhamdulillah hasilnya bagus. Terima kasih majelis hakim, teman - teman media yang sudah mengawal persidangan dari awal sampai akhir. Kami menerima dengan baik putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga," jelas Sri diluar ruang sidang.

Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP