Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) dengan hukuman pidana penjara 8 bulan. Akmal yang merupakan anak wakil wali kota Tangerang Sachrudin divonis 8 tahun penjara terkait kasus pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa AKM bersama 3 orang rekannya SY, MT dan DS.
Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. JPU sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.
"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan," ucap Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis(21/1).
Sidang pembacaan vonis yang digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu, empat terdakwa AKM, SY, MT dan DS tidak dihadirkan dan berada di Lapas Pemuda Tangerang. Para terdakwa mengikuti persidangan melalui siaran virtual.
"Atas keputusan tersebut, saudara terdakwa berhak menerima, menyatakan banding atau menyerahkan kepada kuasa hukum," tanya Ketua Majelis Hakim Rm Aji Surya kepada para terdakwa melalui video conference.
Kuasa Hukum terdakwa, Sri Afriyani mengaku sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memvonis para terdakwa dengan adil menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginan pihak keluarga.
"Kita tim penasehat hukum puas, alhamdulillah hasilnya bagus. Terima kasih majelis hakim, teman - teman media yang sudah mengawal persidangan dari awal sampai akhir. Kami menerima dengan baik putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga," jelas Sri diluar ruang sidang.
Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaDirencanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnya