Kasus narkoba 4 anggota DPRD Kepulauan Sula, polisi ringkus 5 warga
Merdeka.com - Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan saat dilakukan penangkapan empat anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, ada lima warga yang ikut diamakan karena terlibat narkoba jenis sabu.
"Kita juga mengamankan lima pelaku lainnya, mereka terlibat kasus sabu terkait ditangkapnya empat anggota DPRD Kepulauan Sula," kata Zulkarnain saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/4).
Zulkarnain memaparkan lima warga sipil itu punya peran masing-masing, yakni dua orang sebagai kurir narkoba, satu orang pemakai dan dua orang pemilik alat isap bong sabu.
"Dari penangkapan itu polisi menyita 1,8 gram sabu dari para pelaku," paparnya.
Untuk empat anggota DPRD Kepulauan Sula, kata Zulkarnain, sedang diproses untuk penyelidikan lebih dalam.
"Kita sedang proses, apakah bisa direhabilitasi. Yang pasti proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 122 dengan pidana penjara minimal 4 empat tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain membeberkan penangkapan empat anggota DPRD Kepulauan Sula karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Ya benar ditangkap. Dan sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara," terang Zulkarnain.
Empat pelaku yakni berinisial SL, RH dari PDI Perjuangan, serta IS dan SB dari Partai Hanura.
Selain keempat anggota DPRD itu, polisi mengejar anggota DPRD Kepulauan Sula lainnya inisial LU (Partai Gerindra). Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.
Penangkapan anggota DPRD Kepsul ini terungkap berawal saat seorang membawa sabu seberat 3 gram di kapal KM Agil Pratama, baru saja tiba di Kepulauan Sula.
Selanjutnya, polisi mendapatkan keterangan dari pemuda itu bahwa sabu tersebut milik anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial SL. Polisi langsung bergegas mendatangi rumah SL dan, dia lantas dibawa ke Polres Kepulauan Sula.
Saat diperiksa, pelaku SL mengaku tidak sendiri mengkonsumsi sabu. Tiga sejawatnya di DPRD Kepulauan Sula, yakni RH dari PDI Perjuangan, serta IS dan SB dari Partai Hanura, kini sudah ditangkap.
Selain keempat anggota DPRD itu, polisi mengejar anggota DPRD Kepulauan Sula lainnya inisial LU (Partai Gerindra). Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya