Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Muncikari Alona, Polda Jabar Periksa Model Majalah Dewasa Selama 2 Jam

Kasus Muncikari Alona, Polda Jabar Periksa Model Majalah Dewasa Selama 2 Jam Selebgram SC diperiksa Polda Jabar terkait prostitusi online. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menuntaskan pemeriksaan terhadap selebgram serta model majalah pria dewasa berinisial SC sebagai saksi kasus prostitusi online. Selain dia, dua orang saksi berprofesi pegawai bank dan pramugari pun sudah memberikan keterangan.

Ia memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Jabar sekira pukul 16.00 Wib. Dua jam kemudian atau sekira pukul 18.30 Wib, ia terlihat keluar ditemani penyidik dan langsung memasuki mobil tanpa memberikan keterangan kepada media.

"Tadi saudari SC sudah datang memenuhi panggilan kami dan sudah kami beri pertanyaan sebanyak 28 pertanyaan dan sudah mengklarifikasi semua, ya selanjutnya kita mengembangkan lagi dengan berdasarkan keterangan dia," Kasubdit V Siber Ditreskimsus Polda Jawa Barat, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (5/1).

Beberapa pertanyaan yang diajukan berkenaan perihal dari mana dia mengenal muncikari Alona. Menurut penuturannya, ia mengaku tidak mengenal dengan dekat dengan sang muncikari karena pernah dikenalkan oleh temannya.

"Dia dikenalkan oleh temannya (kepada Alona), ya sudah bisa dipahami untuk apa. Kalau pengakuan SC, iya (sudah pernah). Tapi berdasarkan pengakuannya bukan untuk itu (prostitusi).

Pemanggilan saksi dalam kasus ini masih terus dilakukan. Pasalnya, dari tujuh orang saksi, untuk sementara hanya tiga yang sudah menjalani pemeriksaan. C yang diketahui berprofesi sebagai pramugari sudah memberikan keterangan pada Senin (4/1). Sedangkan A yang diketahui pegawai bank memberikan keterangan melalui aplikasi zoom meeting Selasa (5/1).

"Jadi dia saksi. Total hari ini ada dua (yang dimintai keterangan), A diperiksa secara zoom. (saksi) Masih banyak, dari tujuh, baru tiga yang bisa (memberikan keterangan)," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago dalam kasus ini tujuh orang saksi itu berinisial SC, SAS, DL, MC, A, V dan C. Hubungan mereka dengan muncikari Alona masih didalami.

"SC profesinya artis, yang inisial A itu profesinya pegawai bank. Ini lagi didalamin, makanya dipanggil untuk dimintai keterangan bagaimana keterkaitan dengan alona (muncikari)," terang dia.

Diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerjasama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan wanita dengan mengunggah foto di media sosial atau situs berinisial BM. Unggahan tersebut biasanya disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.

Sedangkan tersangka berinisial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, selebgram. Selain itu, ia pun bisa mencarikan wanita yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP