Kasus Miryam, ahli sebut cabut keterangan tanpa alasan tindakan bersalah
Merdeka.com - Ahli hukum pidana, Noor Aziz Said menilai seseorang yang mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada persidangan tanpa alasan jelas dianggap bersalah. Pernyataan Noor tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.
"Amar putusan MA (Mahkamah Agung) nomor registrasi 1043 apabila perbuatan mencabut keterangan tetapi tidak disertai alasan kuat maka itu menunjukkan bahwa itu bersalah," ujar Noor di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Dia menuturkan, merevisi ataupun menambah keterangan BAP saat proses persidangan berlangsung diperbolehkan. Sebab, ujarnya, keterangan saat proses penyidikan tidak dilakukan sumpah. Sehingga, segala revisi BAP di tengah-tengah persidangan diperbolehkan.
Meski menurutnya revisi dan penambahan keterangan dalam BAP saat persidangan diperbolehkan, dia menandaskan pencabutan BAP tidak bisa sewenang-wenang dilakukan. Dia kembali merujuk pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1043 tersebut.
"Apakah pencabutan BAP saat disidang harus disertai alasan kuat?" Tanya jaksa kepada Noor.
"Tidak sembarang dicabut. Jadi betul betul ada alasan untuk mencabut," jelas Noor.
Dia menuturkan, pada kasus yang membelit Miryam saat ini tidak ada paksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dalam penjelasannya, ada tiga bentuk paksaan atau intimidasi terhadap saksi-saksi yakni; absolute, relative, dan biasa. Dari ketiga jenis itu, Noor menegaskan tidak ada satu pun intimidasi yang terpenuhi terhadap Miryam.
Penilaiannya itu diakui Noor berdasarkan keterangan penyidik saat itu sekaligus sempat diperlihatkan BAP milik mantan anggota Komisi II DPR itu.
"(Penilaian tidak ada paksaan) dari kronologi perkara, di samping itu ada sedikit ulasan-ulasan dari penyidik," tukasnya.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dia mengaku ditekan selama proses penyidikan.
Keterangannya soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud mantan anggota Komisi II DPR itu.
Kamis, 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini mantan anggota Komisi V DPR itu telah berstatus terdakwa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya