Kasus Markus Nari di e-KTP, KPK Periksa Mohammad Jafar Hafsah
Merdeka.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan anggota DPR RI Mohammad Jafar Hafsah terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jafar dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar nonaktif Markus Nari.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (1/7).
Selain Jafar, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya. Seperti Direktur PT Gajenda Adhi Sakti, Azmin Aulia, Mantan sales Director PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro, Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan.
"Serta dua orang swasta, Muda Ikhsan Harahap dan Dedi Prijono," kata dia.
Dalam kasus e-KTP, Markus merupakan tersangka ke delapan yang digelandang ke bui.
Ketujuh orang lainnya yakni mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Mereka dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Politikus Golkar Markus Nari dijerat dua sangkaan oleh KPK yaitu, dugaan korupsi proyek e-KTP dan kasus menghalangi penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK mempertimbangkan untuk menggabung dua berkas perkara milik tersangka Markus Nari.
"Hampir keseluruhan penyidikan Pasal 21-nya itu sudah berjalan. Sedang dipertimbangkan apakah berkas perkaranya nanti digabung dengan perkara induk, kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 27 Februari 2017.
Febri mengatakan penggabungan berkas perkara tersebut dapat memenuhi prinsip peradilan cepat. Kendati begitu, kata dia, masih ada sejumlah saksi yang akan dibutuhkan keterangannya terkait penyidikan kasus Markus Nari.
"Karena yang MN (Markus Nari) itu kan fase berbeda dengan kasus e-KTP tersangka Irman dan lain-lain. Dia diduga menerima terkait dengan proses penambahan anggaran, jadi tempusnya berbeda," tutur Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya