Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Penyidik Dalami Keterlibatan Pembeli
Merdeka.com - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pihak pembeli dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.
"Nanti kita akan mendalami ini (terkait pembeli) ya, kita juga tidak bisa buru-buru," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Senin (22/11).
Pendalaman akan dilakukan kepada pihak pembeli tanah. Penyidik akan mendalami motif dan kemungkinan unsur persekongkolan dengan pihak penjual, karena tanah itu dibeli dengan harga di bawah NJOP.
"Apakah pembeli ini beriktikad baik atau tidak, hanya karena jual beli di bawah NJOP," ucap Petrus.
"Karena ini kan terkait dengan pandemi, orang butuh duit segala macam. Tapi kita kan tidak mau buru-buru, tidak ini iya. Hanya dikarenakan faktor harga," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus mafia tanah yang tengah menjerat keluarga dari artis Nirina Zubir tidak melibatkan satu orang saja. Banyak profesi terlibat, salah satunya notaris.
"Hampir 99,9 persen kasus mafia tanah melibatkan banyak profesi. Kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, tapi melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah notaris," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).
Tubagus mengungkap, notaris berperan penting dalam peralihan hak atas objek tidak bergerak. Kemudian, ada empat hal yang harus menjadi perhatian saat peralihan sertifikat tanah kepada seseorang.
"Pertama karena jual beli, kedua karena hibah, ketiga karena waris, keempat putusan pengadilan," jelasnya.
Tubagus menyebut notaris terkadang melakukan praktik yang melanggar prosedur resmi demi mendukung aksi mafia tanah. Dia mencontohkan, hal paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak, sehingga bisa terjadi peralihan hak atas tanah tersebut.
"Jadi pada perkara itu ada yang dipalsukan oleh para mafia tanah melalui peran notaris. Apa saja yang dipalsukan? Pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi, dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten Cut Indramartini, ibu dari Nirina Zubir, bernama Riri.
Dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akta tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp17 miliar.
Alhasil akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya