Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Polri Periksa Anggota DPRD Depok
Merdeka.com - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma. Nurdin diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah di Depok.
"Sedang diperiksa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Senin (10/1).
Selain Nurdin, polisi juga mengagendakan memeriksa tiga tersangka lainnya terkait kasus mafia tanah tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Eko Herwiyanto mantan Camat Sawangan, Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Menurut Andi, Burhanudin telah dipanggil hari Senin (3/1) pekan lalu, namun tak hadir dengan alasan sakit setelah ada surat keterangan dokter. Kemudian tersangka Hanafi sudah diperiksa pada hari Kamis (6/1).
Sementara tersangka Eko Herwiyanto dijadwalkan diperiksa pada Rabu (12/1). Keempat orang tersebut diperiksa sebagai tersangka.
"Iya (jadwal perdana) pemeriksaan sebagai tersangka," tutup dia.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Emack Syadzily yang telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim yang dibuat pada 8 Juli 2020 silam.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Sebelumnya, polisi menyebut jika kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah, terjadi saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto selaku tersangka masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
"Saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya