Kasus kredit macet Bank Jatim masuk penyidikan
Merdeka.com - Setelah melakukan gelar perkara, Polda Jawa Timur menetapkan status kasus dugaan kredit macet Bank Jatim cabang Sumenep, Madura, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Kasubbid Fismondev Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Indarto, peningkatan status kasus yang merugikan negara Rp 12 miliar itu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
"Selanjutnya kami lakukan gelar perkara yang melibatkan, fungsi lain seperti propam, bidang hukum dan itwasda. Kemudian kami sepakat menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan," terang Indarto, Selasa (22/5).
Kasus yang kami ditangani, lanjut dia, adalah kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim cabang Sumenep, Madura. Polisi melihat ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. "Karena itu, akan kami buktikan dalam penyidikan nantinya."
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini juga menerangkan, dalam kasus kredit macet alias fiktif itu, modusnya dengan program fasilitas kredit pada guru di Sampang.
Namun, kata Indarto, namun semua itu masih dalam penyidikan. "Ada sekitar 160 guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Sumenep yang aplikasinya diajukan untuk mendapatkan kucuran kredit di Bank Jatim. Alhasil, akibat adanya program ini, negara dirugikan Rp 12 miliar."
Dia juga menegaskan, untuk membongkar kasus yang ditanganinya itu, pihaknya perlu melakukan pendalaman saksi-saksi dan mengumpulkan mengumpulkan semua barang bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib ketika ditanya terkait kasus yang ditangani Subdit Fismondev Ditreskrimsus itu, membenarkan adanya peningkatan status kasus kredit macet di Bank Jatim cabang Sumenep tersebut.
"Semuanya masih dalam proses. Kasus tersebut masih ditangani Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Jatim. Jadi mohon waktunya, karena kami masih perlu melakukan pendalaman lagi," ujar Hilman Thayib singkat. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya