Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi PLTA Papua, KPK periksa anggota politikus NasDem

Kasus korupsi PLTA Papua, KPK periksa anggota politikus NasDem Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR, Achmad Hatari. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua yang menjerat Lamusi Didi (LD).

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LD (Lamusi Didi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (17/4).

Selain kader Partai NasDem ini, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan manajer operasional PT Indrakarya (persero) Malang, Misbahul Munir. Keduanya, diduga kuat mengetahui rentetan kasus tersebut.

"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.

Tak hanya Barnabas, Lamusi Didi selaku Direktur Utama (Dirut) PT KPIJ juga ikut menyandang status tersangka dalam kasus yang sama. Dia diduga melanggar pasal 2 atau 3 Undang-undang (UU) Tipikor. Selain itu, atas perbuatannya diduga kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Sebelumnya, Barnabas yang tercatat sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai NasDem ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membranu, Papua tahun anggaran 2009 dan 2010.

Bersama Barnabas, KPK menetapkan Jones Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Papua tahun 2008-2011 serta Lamusi Didi (LD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT KPIJ. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Nilai proyek dari pengadaan tersebut sekitar Rp 56 miliar. Sementara kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp 36 miliar. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP