Kasus korupsi perawatan gedung ESDM, KPK periksa 2 PNS
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ESDM yakni; Vagunaldi dan Erik Zulkarnaen.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno (WK).
"Keduanya diperiksa untuk Waryono Karno," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (2/7).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan WK sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 9,8 miliar.
Waryono dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Waryono. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Dalam perkara itu, Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, disebutkan Waryono pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).
Baca Selengkapnya