Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi pengadaan pupuk, KPK geledah dua rumah di Sidoarjo

Kasus korupsi pengadaan pupuk, KPK geledah dua rumah di Sidoarjo Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik salah satu vendor pupuk PT Berdikari (persero). Penggeledahan ini guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea, pada periode 2010-2012.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan direktur keuangan sekaligus wakil presiden PT Berdikari, Siti Marwa (SM) sebagai tersangka. Dua rumah yang digeledah oleh KPK merupakan milik Sri Astuti selaku Komisaris CV Timur Alam Raya.

Lokasi penggeledahan berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi pertama yang digeledah penyidik KPK di Jl Delta Sari Indah blok AF 05 Kureksari Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi penggeledahan kedua berlokasi di kompleks Delta Sari Baru, Cluster Delta Kencana blok DK 5, Ngingas Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, penyidik mengamankan beberapa dokumen. "Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pupuk PT Berdikari dan catatan transfer," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4).

Marwa pun telah ditahan oleh KPK sejak Jumat (15/4) lalu di rutan KPK. Penahanan berlangsung hingga 20 hari ke depan.

Seperti diketahui, Marwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada, Selasa (8/3). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan penerimaan Marwa jika diakumulasikan bisa mencapai Rp 1 miliar. Perbuatan suap ini juga berlangsung cukup lama sejak 2010 sampai 2012.

Modus yang dilakukan Marwa adalah PT Berdikari memesan pupuk dari beberapa vendor, kemudian agar vendor yang dipesan pupuknya mendapatkan proyek vendor tersebut memberi suap kepada Marwa. Selain itu, tindak pidana ini telah berlangsung selama dua tahun dari 2010-2012 silam dengan nilai akumulasi yang diterima oleh Siti adalah Rp 1 miliar.

"SM menerima uang kurun waktu tahun 2 tahun, jumlahnya saya belum bisa sebutkan secara detail diduga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Priharsa.

Meski jeda waktu penetapan tersangka dengan terjadinya tidak pidana cukup lama, hingga saat ini KPK belum menggarap adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saat ini masih ditangani atas Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.

Atas perbuatannya Siti Marwa dikenakan Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Penetapan Siti sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan pertengahan Februari.

Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP