Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi mobil listrik segera disidangkan

Kasus korupsi mobil listrik segera disidangkan Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC Asia Pasifik di Bali pada 2013, Dasep Ahmadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saat ini berkasnya Direktur PT SAP dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam kasus itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 38 saksi, 4 ahli dari Universitas Teknologi Surabaya , ahli keuangan Negara, LKBP dan BPKP.

Tim Satgasssus Kejagung juga telah menyita sebanyak 16 unit mobil listrik dan dijadikan sebagai barang bukti. "Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya," katanya.

Kasus tersebut bermula pada 2013, Kementerian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 mobil listrik dalam rangka mempersiapkan kegiatan KTT APEC Asia Pasifik di Bali.

Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN memerintahkan stafnya (saksi Agus dan saksi Fajar) untuk menghubungi 3 BUMN yaitu PT Bank BRI, PT PGN dan PT PERTAMINA sebagai penyandang dana kurang lebih sebesar Rp32 miliar.

Selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan mobil listrik tersebut telah dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi (selaku Direktur PT. SAP) dengan �PT. Bank BRI, PT. PGN dan PT. PERTAMINA selama kurang lebih 60 hari.

Namun sampai dengan batas waktu kontrak yang ditentukan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi justru pada akhirnya mobil listrik tersebut baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014, dan ke 16 unit mobil tersebut tidak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementrian Perhubungan, katanya.

"Padahal dana sebesar Rp32 miliar telah dibayarkan secara lunas kepada Dasep Ahmadi pada Desember 2013 sesuai perjanjian yang disepakati," katanya.

Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil suatu penelitian maka 16 mobil listrik tersebut oleh PT. SAP atas persetujuan BUMN (Dahlan Iskan) dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP