Kasus korupsi lahan asrama haji, staf ahli gubernur Riau ditahan
Merdeka.com - Staf Ahli Gubernur Riau M Guntur ditahan oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, lantaran terlibat dugaan korupsi pembebasan lahan asrama haji di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/7). Proses penahanan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik, kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka M Guntur ditahan ke rumah tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, dan statusnya akan berganti menjadi terdakwa pada persidangan nanti," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta didampingi Kasi Penkum dan Humas Mukhzan kepada wartawan.
Sebelum proses tahap II, Sugeng mengatakan, Guntur yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan cek kesehatan untuk dipastikan dalam kondisi sehat saat dijebloskan ke jeruji besi.
"Sedangkan satu tersangka lagi NV (Nimron Varasian) sebagai perantara (broker) dalam pengadaan lahan asrama haji ini, akan ditahan pada pekan depan," ucap Sugeng.
Alasan penundaan penahanan terhadap Nimron yang jadwalnya tidak sama dengan Guntur, lantaran keluarga dari Nimron dikabarkan sedang sakit. Alasan kemanusiaan itu yang diperhatikan jaksa untuk menunda penahanan hingga pekan depan.
"Keluarga tersangka NV sakit, jadi kita tunda sampai Selasa (19/7)," imbuh Sugeng.
Menurut Sugeng, tersangka Guntur dan Nimron diduga terlibat korupsi pembebasan tanah untuk asrama haji yang anggarannya bersumber pada APBD tahun 2012. Saat proyek itu berjalan, Guntur selaku kuasa pengguna anggaran dan panitia pembebasan lahan diduga kongkalikong dengan Nimron selaku broker penjualan tanah.
"Dari hasil penyidikan, tanah dibeli melalui Nimron dengan harga yang diduga dimark-up. Dari hasil audit BPKP kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar," kata dia.
Luas lahan ini sekitar 5,2 Hektar yang berada di kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru. Sugeng menduga, Guntur dan Nimron menikmati uang hasil Mark up pembebasan lahan tersebut.
Untuk itu, Kejati Riau menyita harta benda milik tersangka Nimron dan Guntur, termasuk empat sertifikat hak milik. Bahkan, sejumlah dokumen penting juga telah diblokir.
"Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang. Nanti akan muncul di persidangan," kata Sugeng. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya