Kasus korupsi Kemenbudpar, KPK periksa Jero Wacik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2008-2011.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/4).
Diketahui, Jero Wacik pernah menjabat sebagai Menbudpar periode 2004-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Politikus Demokrat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Jero juga terjerat dalam pusaran kasus korupsi lainnya. Bahkan, Jero menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM pada September 2014 lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya