Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai dan KKP, KPK Periksa Pejabat Bappenas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas Sri Yanti Wibisana. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saksi Sri Yanti Wibisana akan diperiksa untuk tersangka AMG (Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Selain Yanti Wibisana, penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Putindo Trada Wisesa Kennardi Gunawan dan Surveyor PT Biro Klasifikasi Indonesia Andi Arman. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Amir Gunawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
Dalam kasus pertama, Amir Gunawan dijerat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Bea dan Cukai Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.
Mereka bertiga diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.
Untuk kasus kedua, Amir dijerat bersama PPK pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aris Rustandi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKlPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rl Tahun Anggaran 2012-2016.
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp61.540.127.782.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya