Kasus korupsi hibah, ketua Kadin Jatim akan diperiksa Kejati
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati), berencana memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), La Nyalla Mahmud Mattalitti pekan depan, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur senilai Rp 20 miliar. Namun, karena berhalangan, La Nyalla meminta waktu, diundur sehari dari jadwal yang ditentukan.
Hal ini sempat diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto di kantornya.
"Kita menjadwalkan pada Selasa, tanggal 31 Maret nanti. Tapi beliau (La Nyalla) meminta waktu, diundur sehari, yaitu pada 1 Aprilnya. Beliau kita panggil sebagai saksi untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Romy, Kamis (26/3).
Dua petinggi Kadin Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah periode 2012/2013 senilai Rp 20 miliar itu adalah Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra serta Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Nelson Sembiring. Keduanya saat ini, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Romy juga mengungkap, dalam agenda pemeriksaan La Nyalla, yang juga Ketua Umum PSSI itu, akan diperiksa seputar penggunaan dana hibah yang diterima Kadin dari Pemprov Jawa Timur dalam kurun waktu 2012 hingga 2013.
Sementara itu, hari ini, Kamis (26/3), melalui pengacaranya, Nelson menyerahkan uang jaminan kerugian negara akibat kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut ke pihak Adhiyaksa. Uang jaminan yang diserahkan itu, senilai Rp 750 juta dan langsung disita oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti.
âªPenyerahan uang dilakukan oleh pengacara Nelson, John Frederick Hengstz, sekitar pukul 14.00 WIB di lantai lima, ruangan pidana khusus Kejati Jawa Timur. Uang senilai Rp 750 juta itu dalam pecahan Rp 50 ribu dan dibungkus dua plastik transparan.
âªProses penyerahan berlangsung singkat. Beberapa menit diserahkan, penyidik bersama pengacara Nelson langsung meluncur ke sebuah bank di Jalan Basuki Rahmat Surabaya untuk menitipkan uang tersebut.
John enggan berkomentar soal penyerahan uang tersebut ke kejaksaan. "Tanya penyidik saja," ucapnya singkat.â¬
Penyerahan uang kerugian negara ini sendiri, merupakan yang kali kedua sejak kedua petinggi Kadin Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka beberapa minggu lalu. Sebelumnya, Nelson juga sempat menyerahkan Rp 2,5 miliar ke kejaksaan.
âª"Jadi total uang yang dikembalikan dari Pak Nelson Rp 3.250.000.000. Kalau digabung dengan uang dari Pak Diar semuanya ada Rp 5.750.000.000. Tapi kerugian negaranya bisa lebih dari itu, bisa juga kurang," tandas Romy. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya