Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Dana Pengembangan, Mantan Kepala Sekolah di Semarang Belum Ditahan

Kasus Korupsi Dana Pengembangan, Mantan Kepala Sekolah di Semarang Belum Ditahan ilustrasi korupsi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Sekolah SMK Wira Samudera Semarang, Agus Joko Purwanto ditetapkan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang terkait tindak pidana korupsi pengadaan dana pengembangan sekolah kelautan pendukung kemaritiman senilai Rp1 miliar.

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 14 April 2021. Namun hingga kini, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Agus Joko Purwanto.

"Belum ditahan, karena proses pemeriksaan tertunda beberapa pekan adanya PPKM, tersangka kooperatif. Saat ini proses penyidikan masih kami kembangkan," kata Tim penyidik Cabjari, Dewi Rahmaningsih saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Pihaknya terus melakukan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan penghitungan kerugian negara masih pendalaman.

"Total 20 saksi sudah yang sudah diperiksa. Untuk kerugian negara masih didalami," ungkapnya.

Dugaan tindak pidana korupsi terungkap ketika tim sekolah, dan yayasan melaporkan mantan kepala sekolah SMK, Agus Joko ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Oktober 2019. Tersangka menggunakan dana bantuan tersebut bersumber dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.

Sementara itu Ketua Komite SMK Wira Samudera Semarang, Zainal Abidin Petir mengatakan modus yang dilakukan tersangka membelanjakan uang bantuan tersebut untuk membeli sarana dan prasarana sekolah seperti mebeler, peralatan dek, peralatan kapal niaga.

"Jadi tersangka ini membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif. Yang dilaporkan dalam surat pertanggungjawaban merupakan barang-barang yang sudah ada di sekolah," kata Zaenal.

"Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Dewi Rahmaningsih.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP