Kasus korupsi dana bansos, Kejagung periksa Gubernur Gatot
Merdeka.com - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menjadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut 2011-2013. Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul status tersangka suap hakim PTUN Medan terhadap Gatot sehingga dirinya di tahan di sel tahanan KPK.
"Supaya lebih mudah sehingga pemeriksaan dilakukan di sana. Lagi pula saat ini Gatot merupakan tahanan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dihubungi, Kamis (13/8).
Tony mengatakan, KPK sendiri menyatakan akan membantu penyelidikan kasus tersebut jika memiliki bukti terkait dengan korupsi bansos. Meski sebelumnya, Kejagung dan KPK saling betot mengusut kasus tersebut usai Gatot ditetapkan sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan.
"Kalau ada bukti yang terkait dan dimiliki KPK nantinya akan difasilitasi juga," kata Tony.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati begitu, semenjak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 Juli 2015 lalu, lima saksi telah diperiksa termasuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi pada Rabu (5/8) lalu.
Sementara empat saksi yang sudah diperiksa Kejagung adalah Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, dan Asisten Pemerintah Sumut Silain Hadiloan. Kasus penyelewengan dana bansos Sumut ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangannya, Achmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas penyidikan atas kasus tersebut. PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Fuad.
Namun belakangan terkuak ada penyuapan di balik keputusan ini. Kasus suap itu terungkap berkat operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli terhadap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara atau Geri yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga orang lagi menjadi tersangka, yakni OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pudji Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti. Para tersangka kini sudah ditahan KPK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya