Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Sony Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Sonny Widjaja, 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Sonny Widjaja juga dituntut membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya. Dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan," kata JPU saat sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan biaya pengganti sebesar Rp64,5 miliar. Kejaksaan akan menyita harta benda dan melelang jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun," ujar dia.
Jaksa mengungkapkan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal.
"Jika tindakan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun," ujar jaksa.
"Sementara hal yang meringankan, belum pernah dihukum tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan," tambah jaksa.
Atas perbuatanya, Sony dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas tindakan Mantan Dirut Sony Wijaya bersama terdakwa lainnya yakni Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri; Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan; Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang akibat perbiatan mereka telah merugikan keuangan negara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya