Kasus Kondensat, Bareskrim kembali periksa eks Kepala BP Migas
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara yakni Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH).
Menurut Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anven) Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani pemanggilan dilakukan lantaran keduanya mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat (29/1) lalu. Saat ini, keduanya sudah berada di ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan.
"RP dan DH memenuhi panggilan yang sempat tertunda Jumat pekan kemarin," kata Hadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/2).
Hadi mengatakan, pada pemeriksaan kali ini sebenarnya penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (PT TPPI), Honggo Wendratno (HW). Namun, dia kembali mangkir.
"Satu tersangka (HW) yang dijadwalkan diperiksa tidak hadir," singkat dia.
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Ketiganya, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca Selengkapnya5 Cara Membersihkan Kerak Kamar Mandi dengan Ampuh, Ketahui Juga Penyebabnya
Kerak membandel yang menumpuk di permukaan dinding dan lantai kamar mandi perlu dibasmi dengan cara ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaEks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Firli di Bareskrim Pagi Ini
Penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan
Besaran kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada kondisi normal yaitu minimal 8.050 MMBTU/Bulan dan maksimal 10.465 MMBTU/Bulan.
Baca Selengkapnya