Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kondensat, Raden Priyono Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Kondensat, Raden Priyono Divonis 4 Tahun Penjara ilustrasi borgol. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi penunjukan langsung kondensat migas PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sehingga merugikan keuangan negara sebesar USD 2,716 miliar dolar AS (sekitar Rp37,8 triliun).

"Mengadili, menyatakan terdakwa menyatakan terdakwa Raden Priyono dan terdakwa Djoko Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," Kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6) dikutip dari Antara.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar keduanya divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artinya, majelis hakim menilai bahwa Raden Priyono dan Djoko Harsono tidak terbukti melakukan dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa 1 Raden Priyono dan terdakwa 2 Djoko Harsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut," tambah hakim Rosmina.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan keduanya.

Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai tidak berupaya mendiskusikan secara lengkap dan komprehensif untuk melaksanakan tugas penunjukkan PT TPPI, selain itu juga dinilai tidak secara seksama memahami pelaksanaan kebijakan dengan melaksanakan perintah sehingga tidak menjalankan tugas secara profesional.

Sementara hal meringankan, para terdakwa bersifat sopan, tidak berbelit-belit, belum pernah dipidana, kata Hakim Rosmina.

Selain itu, perlu diketahui para terdakwa telah menyetorkan kerugian keuangan negara sebesar USD 2.588.285.650,91 yang disetorkan ke rekening pada Bank Indonesia yang terdiri dari pokok dan denda sebesar pokok USD 2.577.626.284,39 denda USD 10.659.366,52.

Sementara itu, kasus bermula Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.

Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.

Padahal saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan PT TPPI memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero).

Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Djoko agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya. Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tapi penunjukkan itu menyalahi prosedur.

Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa selain itu penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.

Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondesat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.

PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina. Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.

Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun).

Terhadap putusan itu, baik penuntut umum maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.730 yaitu berupa kilang PT TPPI di daerah Tuban, Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar.

Honggo Wendratno hingga saat ini masih berstatus buron sehingga ia disidang secara "in absentia".

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa

Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya

Berikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya