Kasus kondensat, Bareskrim tunggu izin Singapura periksa Honggo
Merdeka.com - Kasus penjualan Kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama masih terus diusut oleh pihak Bareskrim Polri. Beberapa pekan lalu, 2 dari 3 tersangka yaitu DH, dan RP telah diperiksa penyidik Bareskrim, tapi hingga saat ini pemeriksaan terhadap HW, mantan bos TPPI yang berada di Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan, penyidik Bareskrim sedang menunggu respons dari pemerintah Singapura.
"Tidak perlu pemaparan. Saya kira pemerintah singapura tidak mengatakan tidak mengizinkan. Pasti mengizinkan, hanya mereka mengharapkan kita melakukan itu secara resmi. Dan saya sudah melakukan itu secara resmi. Dan kita juga pernah dimintai bantuan waktu itu tiga orang kita kirim," jelas Victor di Mabes Polri, Jaksel, Selasa (30/6).
Tambah Victor, pihak bareskrim telah melakukan koordinasi "Sudah berkirim surat. Tinggal menunggu mereka mengatakan oke," ujarnya.
Mengenai kelanjutan dari pemeriksaan terhadap tersangka lain yaitu DH, dan RP, Victor mengatakan akan memeriksa kembali tersangka lain usai melakukan pemeriksaan terhadap HW di Singapura.
"Mungkin nanti setelah pemeriksaan di singapura baru kita memanggil para tersangka lain," tutupnya.
Diketahui, ketiga nama yang ditersangkakan dalam kasus penjualan kondensat oleh SKK Migas adalah Djoko Harsono (DH), Raden Priyono (RP) dan Honggo Wendratno (HW). Ketiga nama tersebut merupakan pejabat pimpinan pada tahun 2009-2010. Mereka telah ditersangkakan oleh pihak Polri karena telah melakukan praktik tindak pidana dalam kasus tersebut. Dari itu, mereka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya