Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus KLBI dan BLBI sudah usai

Kasus KLBI dan BLBI sudah usai Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus penyimpangan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara triliunan rupiah sudah tuntas dan memiliki kepastian hukum. Beberapa terpidana sudah diproses hukum, dan lainnya dihentikan penyidikannya. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa yang juga merupakan bagian tim pemburu (aset) untuk perburuan koruptor.

"Terkait dengan BLBI dan KLBI itu sudah selesai, sudah dihentikan penyidikannya pada 2005 dan sudah ada paparannya di Kejagung, tinggal menggugat secara perdata dan lakukan perburuan koruptor," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6).

Tugas Kejagung dalam melakukan gugatan secara perdata ini dilakukan dalam rangka penuntasan kasus tersebut. Namun, untuk melayangkan gugatan secara perdata, Kejagung harus memperoleh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan. Sehingga keputusan menggugat perdata berada di tangan Menkeu.

"Namun hingga kini Kementerian Keuangan belum memberikan surat keterangan itu. Tapi untuk kepastian hukum sudah lewat sejak tahun 2005-2006. Dan kalaupun diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), itu adalah bentuk kepastian hukum," ujarnya.

Tertangkapnya salah satu buronan, obligor BLBI, Sherny Kojongian, adalah agar terpidana menjalankan hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sherny saat ini sedang dalam proses deportasi, dan dalam pekan ini akan tiba di Jakarta.

"Yang akan kembali itu (Sherny) sudah punya kekuatan hukum tetap, dan kami tinggal eksekusi untuk menjalankan putusan. Jadi bukan kasus baru lagi," kata Basrief.

Basrief menyebut bahwa dalam pertemuan yang digelar bersama dengan Jaksa Agung Amerika Serikat, Eric Himpton Holder, pada pekan lalu, tidak ada pembicaraan terkait ekstradisi Sherny. Pasalnya, Sherny sudah diproses hukum di Indonesia. Proses pemulangan Sherny hanya dibicarakan secara internal dengan perwakilan KBRI di AS.

"Jadi ini sudah sampai pada finalisasinya karena waktu itu nunggu putusan, putusannya sudah ada, kami tinggal mengeksekusi yang bersangkutan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tukasnya.

Seperti diketahui, Sherny yang merupakan mantan Direktur Internasional/ HRD dan Direktur Kredit PT Bank Harapan Sentosa (PT BHS) buron sejak 2002. Dia divonis 20 tahun penjara dalam sidang tanpa dihadiri terdakwa (in absentia) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti merugikan Rp 1,950 triliun dalam kasus BLBI. Sherny ditangkap interpol di San Fransisco USA, dan tengah dalam proses deportasi. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP