Kasus kebakaran hutan Riau, Walhi laporkan PT NSP ke polisi
Merdeka.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau menilai PT National Sago Prima (NSP) ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan ini pun dilaporkan ke Polda Riau.
Menurut Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan didampingi penasehat hukum, Indra Jaya SH dan Boy Jerry Even Sembiring SH kepada wartawan, Jumat (21/2), mengatakan selimut kabut asap di Pekanbaru, memperjelas Riau masih menjadi provinsi yang ramah bagi pembakar hutan dan lahan.
"Sebagai bentuk konsistensi perlawanan terhadap kabut asap dan pelaku pembakaran hutan dan lahan, maka pada hari ini Eksekutif WALHI Riau melaporkan PT National Sago Prima ke Kepolisian Daerah Riau terkait kebakaran HTI Sagu di areal konsesinya," ujar Riko.
Riko menambahkan, luas kebakaran di areal konsesi HTI Sagu PT NSP ujar Riko mencapai 1000 hektare lebih. Kebakaran seluas itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah PT NSP.
"Ini pertama kali terjadi di titik K 26 areal konsesi HTI Sagu PT NSP yang berada di Dusun Kampung Baru, Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkap Riko.
Selain melahap areal konsesi PT NSP, api dari areal ini menyebar ke perkebunan sagu masyarakat. "Berdasarkan investigasi WALHI Riau, kebakaran di kebun masyarakat mengakibatkan masyarakat terancam kehilangan nafkah hidup selama 10 tahun ke depan," katanya.
Pelaporan ini, kata Riko, adalah bentuk keseriusan jaringan lawyer lingkungan hidup untuk memerangi permasalahan kabut asap yang telah menjadi bencana ekologis tahunan di Provinsi Riau.
"Hari ini kami hadir di Polda Riau bukan sekadar melakukan laporan pidana, tetapi sekaligus membawa bukti-bukti kebakaran di areal konsesi HTI Sagu PT NSP. Bukti-bukti ini kami harapkan mampu membantu tugas penyidik Polda Riau dalam melakukan penyidikan," terangnya.
Laporan polisi ini, dia mengimbuhkan, juga diharapkan dapat mendorong penegak hukum bertindak tegas terhadap korporasi-korporasi yang areal konsesi HTI dan perkebunannya mengalami kebakaran.
"Kebakaran yang terjadi di areal konsesi HTI sagu PT NSP merupakan bukti bahwa kebakaran hutan selama ini melibatkan korporasi. Sehingga penegak hukum sudah saatnya didorong meminta pertanggungjawaban pidana korporasi pembakaran hutan dan lahan," tutur Riko.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (21/2), mengatakan laporan tersebut akan diselidiki terlebih dahulu. "Laporan tersebut saat ini sedang dipelajari," ujar Guntur.
Humas PT NSP, Setio Budi Utomo belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini. Teleponnya mati saat dihubungi. Sementara pesan singkat yang dikirim hingga kini belum dibalas. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya