Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus kebakaran hutan di-SP3, Kementerian LHK akan dipanggil DPR

Kasus kebakaran hutan di-SP3, Kementerian LHK akan dipanggil DPR kebakaran hutan di pelalawan riau. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), untuk mengevaluasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 silam.

Hal ini terkait dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau, terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Jika pihak kementerian atau penggiat lingkungan merasa tidak puas, dapat mengajukan bukti-bukti baru terhadap kasus ini sehingga dapat diproses lebih lanjut," ujar Viva dalam pesan tertulisnya, Senin (25/7).

Dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polda Riau terkait kasus karhutla ini, Viva berharap pihak Polri sebagai lembaga penegak hukum tidak bermain-main dengan kasus hukum. Terlebih, misalnya karena adanya abuse of power.

Dirinya menegaskan, jangan sampai aparat Kepolisian mengorbankan lembaganya, untuk kepentingan di luar penegakan supremasi hukum.

"Intinya jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang, bisa ditukar dengan dolar. Saya yakin Polda Riau akan menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel," pungkasnya.

Diketahui, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus karhutla pada 2015 silam, telah mengundang sejumlah kontroversi dan kecurigaan dari berbagai pihak.

Polda Riau beralasan, secara hukum, fakta-fakta atau bukti material atas dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh 15 perusahaan itu, tidak memenuhi unsur untuk dijerat sebagai pelanggaran hukum.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP