Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jual Beli Tanah Makam di Solo, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kasus Jual Beli Tanah Makam di Solo, Bakal Ada Tersangka Baru? Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polresta Surakarta hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus jual beli tanah makam Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Meski sudah menetapkan dua tersangka, namun tidak menutup adanya tersangka lain.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Djohan Andika saat ditemui merdeka.com, Rabu (7/9).

"Yang jelas saya bisa mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Djohan.

Saat ini, lanjut dia tim Reskrim sedang bekerja untuk mengumpulkan data-data baru. Sehingga jika ada temuan baru, akan segera dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Nanti kalau ada temuan baru kita gelarkan, kita lakukan pemeriksaan. Nanti dengan pasal yang sama yang dua tersangka itu kita akan berkas kembali," bebernya.

Kedua tersangka merupakan warga Solo masing-masing berinisial S dan G. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Djohan menyampaikan, polisi sudah menyerahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta. Namun berkas tersebut masih harus dilengkapi kembali oleh tim penyidik Polresta Surakarta.

"Saat ini berkasnya ada di pihak JPU, kalau ada kekurangan wajar. Biar diteliti lebih mendalam lagi, biar diakomodir kekurangannya semua. Nanti akan kita lengkapi biar berkasnya tidak bolak balik," terangnya.

Dalam kesempatan sebelumnya Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, polisi mendapatkan laporan kasus jual beli tanah Bong Mojo, pada 18 Juli 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta.

"Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Dinas Perkim pada Juli lalu. Pada awal tahun 2012 tersangka G membersihkan dan meratakan tanah makam Bong Mojo dengan luas kurang lebih 80 M2. Kemudian didirikan bangunan semi permanen selanjutnya ditempati," ujar Gatot, Kamis (18/8).

Kemudian pada bulan Desember 2021 tersangka ditemui oleh saksi LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli dengan dan disepakati dengan harga Rp24.000.000, yang dibayar secara bertahab (empat kali angsuran).

"Tersangka S memiliki lahan sejak tahun 2018 dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian dipasang pondasi cakar ayam dengan alasan karena longsor. Bulan April dijual ke orang lain dengan harga Rp8.250.000," katanya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 Kelurahan Jebres dan foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 71 Kelurahan Jebres. Keduanya atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta. Barang bukti lainnya, 1 lembar tanda bukti pembayaran jasa perataan tanah dan menjaga sebelum dibangun di kuburan mojo hunian tetap senilai Rp8.250.000.

"Pemerintah Kota Surakarta adalah pemilik tanah makam Bong Mojo berdasarkan SHP No. 62 dan SHP No. 71. Makam Bong Mojo sudah ditutup kemudian dibersihkan dan didirkan bangunan dan digunakan sebagai tempat tinggal. Ada yang membersihkan kemudian dijual kepada orang lain. Tanah-tanah yang dibersihkan adalah bekas makam yang sudah dipindah oleh keluarga. Tanah tersebut oleh pemerintah Kota Surakarta sudah diputuskan akan dibangun dan digunakan sebagai kantor Dinas Lingkungan Hidup," jelas Gatot.

Menurut Gatot, kedua tersangka dijerat Pasal 385 Ke-1e KUHPidana. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.

"Ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun (tidak memenuhi syarat obyektif suatu penahanan)," pungkas dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi

Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi

barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kini Tanah Makamnya Dipindahkan ke Bojonegoro, Begini Kisah Perjuangan Raja Jawa Jadi Buruh Batu Bara di Pengasingan

Kini Tanah Makamnya Dipindahkan ke Bojonegoro, Begini Kisah Perjuangan Raja Jawa Jadi Buruh Batu Bara di Pengasingan

Samin Surosentiko dikenal sebagai penentang keras kolonialisme.

Baca Selengkapnya
Kini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya

Kini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya

Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall

Baca Selengkapnya
Hanya Ada 7 di Pulau Jawa, Ini Fakta Kambing Unik Bertanduk 5 di Bogor

Hanya Ada 7 di Pulau Jawa, Ini Fakta Kambing Unik Bertanduk 5 di Bogor

Kambing bertanduk lima ini hanya akan dilepas pemiliknya saat ada yang berani membayar Rp15 juta

Baca Selengkapnya
Wajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah

Wajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah

Sosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.

Baca Selengkapnya