Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus jual beli opini, KPK panggil dua pejabat Kemendes

Kasus jual beli opini, KPK panggil dua pejabat Kemendes Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat direktorat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). KPK terus memeriksa keterangan dari sejumlah direktur jenderal dan sekretaris direktorat jenderal untuk mendalami pusaran korupsi tersebut.

Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua orang pejabat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD). Salah satunya Plt Dirjen PPMD Taufik Madjid.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

KPK juga memeriksa Sekretaris Ditjen PPMD, Mukhlis. Dia juga diperiksa untuk Inspektur Jenderal Sugito dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan komisi antirasuah. Sugito bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap auditor BPK untuk pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke Kemendes PDTT tahun 2016.

Sejumlah Direktur Jenderal dan Direktur Kemendes PDTT yang pernah diperiksa antara lain M Nur selaku Direktur Ekonomi Dirjen PDTT, Novi selaku Direktur Sarana Prasarana Dirjen PDTT, Wahid selaku Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDTT, dan Priyono Direktur SDM Dirjen PDTT.

KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Pemeriksaan sejumlah petinggi kementerian ini diduga terkait dengan dugaan uang saweran yang akhirnya menjadi suap untuk auditor BPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut uang Rp 240 juta yang ditemukan di ruang kerja Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri diduga hasil 'iuran' dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito. Uang itu diberikan untuk 'membeli' opini WTP dari BPK.

"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak," kata Agus Rahardjo di Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/5).

Diketahui, dua orang pejabat Kemendes PDTT berpangkat eselon I dan eselon III ditangkap bersama dua orang auditor BPK, Alid Sadli dan Rochmadi Saptogiri, beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito.

Dari tangan Auditor BPK bernama Ali Sadli disita uang Rp 40 juta yang diduga sebagian komit‎men dari total Rp 240 juta. Dari ruangan Rochmadi disita uang Rp 1,145 miliar dan USD 3.000. Uang diberikan supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP tahun 2016.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP