Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Keluarga, Direktur RSUD Daya Dinonaktifkan

Kasus Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Keluarga, Direktur RSUD Daya Dinonaktifkan ilustrasi rumah sakit. Shutterstock/sfam_photo

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menonaktifkan direktur umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, dr Ardin Sani. Keputusan ini diambil menyusul adanya pembiaran pengambilan jenazah berstatus positif Covid-19 oleh keluarga pasien dari rumah sakit pemerintah itu pada Sabtu (27/6).

Keputusan Pj Wali Kota Makassar ini disampaikan Asisten Pemerintahan, Sabri, yang juga Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, di rumah jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (30/6).

Sabri mengatakan, setelah menonaktifkan dr Ardin Sani, Pj Wali Kota Makassar kemudian menunjuk Drg Hasni selalu pelaksana harian. Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.

Sabri juga mengungkapkan keputusan penonaktifan itu dikarenakan terjadi pembiaran pengambilan jenazah berstatus Positif Covid-19 oleh keluarganya, Sabtu pekan lalu di RSUD Daya.

"Keputusan ini diambil oleh Pak Pj Wali Kota setelah melalui pertimbangan yang matang karena protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," tandasnya.

Apalagi, kata Sabri, pembiaran pengambilan jenazah covid itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.

Sementara itu, Kasubag Humas Pemkot Makassar, Hamzah Bakri menambahkan, kasus pembiaran pengambilan jenazah yang terjadi Sabtu (27/6) lalu. Jenazah positif covid, warga perumahan Taman Sudiang Indah itu diambil keluarganya atas jaminan anggota DPRD Makassar.

"Iya jenazah diambil keluarganya karena ada anggota dewan sebagai penjamin," kata Hamzah Bakri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP