Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus jemaah haji ilegal, pelaku sindikat punya jaringan di Filipina

Kasus jemaah haji ilegal, pelaku sindikat punya jaringan di Filipina Calon haji Filipina tiba di Makassar. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penipuan pemberangkatan 177 jemaah calon haji secara ilegal melalui Filipina. Tujuh orang tersebut bekerja dari lima agen pemberangkatan haji yang berbeda.

"Sekarang masih dalam proses penyidikan untuk kami perdalam perannya," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9).

Pendalaman ini dilakukan untuk kemudian menetapkan pasal yang tepat untuk mengganjar ketujuh tersangka. Ketujuh tersangka merupakan warga negara Indonesia.

"Apakah ini kaitannya dengan Undang-undang Haji atau tindak pidana umum terkait dengan pemalsuan atau penipuan," terangnya.

Ari menjelaskan, walaupun berada di Indonesia tersangka memiliki jaringan di Filipina. Namun, dia mengaku, belum mengetahui berapa lama praktik penipuan ini telah berlangsung.

"Ya sindikatlah, karena perusahaan kan ada manajemen ya ada kaitannya pelaku di Indonesia dengan pelaku di Filipina," tutupnya.

Seperti diketahui Bareskrim menetapkan tujuh tersangka penipuan, pemalsu dan dokumen paspor jemaah calon haji yang akan diberangkatkan dari Filipina. Tujuh tersangka itu berasal dari penyidikan terhadap lima laporan polisi yang ditangani Badan Reserse.

Tujuh tersangka yang ditetapkan pada Kamis (8/9) malam itu berinisial H alias AS, BMDW, M alias NA, H alias MT, HF alias A, HAH alias A dan Z alias AP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP