Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus izin pendirian Indomaret, Kasatpol PP divonis 14 bulan penjara

Kasus izin pendirian Indomaret, Kasatpol PP divonis 14 bulan penjara Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, Rusmiyati terbukti menerima suap izin pendirian 19 Indomaret. Dia divonis hakim selama setahun dua bulan atau selama 14 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair atau satu bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sulistyono didampingi Antonius Windjantono dan Robert Pasaribu menilai tindakan Rusmiyati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (a) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dua bulan. Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan. Menetapkan bahwa hukuman dikurangkan masa tahanan," kata Sulistyono membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5).

Atas putusan tersebut Rusmiyati yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim. Hal senada juga diutarakan oleh jaksa penuntut umum. Putusan majelis hakim diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya setahun penjara.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Fahmi Idris mendakwa Rusmiyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap izin pendirian 19 Indomaret di Kabupaten Banyumas sebesar Rp 230 juta.

Sementara itu, tiga terdakwa lain, Dwi Pindarto selaku mantan kepala BLH, Djumeno Atmaji selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop), dan Supervisor PT Indomarco Cabang Cirebon Asep Gunawan divonis setahun penjara. Ketiganya diketahui menerima vonis tersebut. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP