Kasus HSD, Bareskrim belum akan panggil Dahlan Iskan lagi
Merdeka.com - Keterangan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel (HSD), dianggap telah cukup oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Kasubdit I Direktorat Tipidkor Bareskrim, Kombes Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan penyidik belum perlu untuk memanggil kembali Dahlan.
"Tapi kita akan panggil lagi bila membutuhkan keterangannya kembali," jelas Adi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/8)
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka usai melalui gelar perkara, pada Selasa 14 Juli 2015. Nur Pamudji dianggap berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.
Nur Pamudji dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot
Sosok pengusaha sukses ini dulunya sempat hidup serba susah, pernah bekerja sebagai kernet angkot sampai sang ibunda dihina oleh tetangganya sendiri.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya