Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Hambalang, staf Fraksi Demokrat DPR diperiksa KPK

Kasus Hambalang, staf Fraksi Demokrat DPR diperiksa KPK demo hambalang. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf sekretariat Fraksi Partai Demokrat DPR, Eva Ompita Soraya, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini adalah panggilan ketiga kalinya buat perempuan cantik itu dalam kasus yang sama.

Dalam perkara sama, lembaga antirasuah itu hari ini juga memeriksa Manajer Keuangan PT Wijaya Karya (WIKA), Ade Wahyu, serta Koordinator Akuntansi Departemen Pembangunan PT WIKA, Diah Kusumawardhani.

"Tiga saksi itu diperiksa buat tersangka DK, AAM, dan TBMN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Senin (18/6).

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Pertama adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar (DK).

Kedua, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng (AAM). Ketiga, bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya dan mantan Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor (TBMN).

PT Adhi Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkecimpung dalam bidang konstruksi. PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya menjalin kerjasama dalam bentuk Kerjasama Operasi dalam pembangunan P3SON Hambalang. Kabarnya, porsi besaran modal dalam pembangunan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu, antara Adhi Karya dan Wijaya Karya adalah 70 persen-30 persen.

KSO Adhi-Wika diduga menyuap penyelenggara negara buat memuluskan lelang proyek pengadaan P3SON Hambalang. Mereka dan beberapa perusahaan sub-kontraktor, termasuk PT Duta Sari Citra Laras ditengarai menggelembungkan harga barang dan jasa dalam proyek itu. Istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, diketahui pernah menjadi Komisaris PT Duta Sari Citra Laras.

AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Ketiganya sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian uang negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar.

KPK juga mulai mengembangkan penyidikan dalam perkara pengadaan peralatan buat P3SON Hambalang.

Pada Kamis pekan lalu, KPK resmi menahan DK di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang-Jakarta Timur cabang KPK. Dia ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP