Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan kurungan penjara 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat mengucapkan vonis Choel, Kamis (6/7).
Majelis hakim mempertimbangkan pidana tersebut lantaran baik Choel ataupun kakaknya secara bersama sama menyalahgunakan wewenang yang dimiliki oleh Andi Mallarangeng sebagai Menpora saat itu, dalam proyek tersebut.
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang yang dimiliki oleh Andi Mallarangeng," ucapnya.
Mendapat vonis 3 tahun 6 bulan penjara, Choel pun menerima. Dia menegaskan tidak mengambil langkah hukum selanjutnya, banding.
"Ikhlas dan saya siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang saya lakukan," kata Choel.
Sebelumnya, Choel didakwa memperkaya diri sendiri dan sang kakak sebesar Rp 4 miliar.
"Bahwa terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bersama-sama dengan Andi Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan USD 550.000," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan milik Choel, Senin (10/4).
Selain disebut memperkaya diri sendiri dan kakaknya yang sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sejumlah nama juga disebut-sebut turut serta menikmati hasil korupsi proyek tersebut.
Nama mantan sekretaris Menpora, Wafid Muharram disebut mendapat aliran dana sebesar Rp 6,5 miliar, Deddy Kusdinar selaku mantan Kabiro perencanaan Kemenpora mendapat Rp 300 juta. Anas Urbaningrum mendapat Rp 2,2 miliar, Wakil Ketua MPR 2014-2019 yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran 2009-2011 dan mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin Rp 600 juta, Ketua Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,5 miliar, Machfud Suroso Rp 18 miliar.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI (2009-2014) sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto Rp 3 miliar, Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta, Adirusman Dault Rp 500 juta dan Nanang Suhatmana Rp 1,1 miliar.
Adapun tindak pidana korupsi tersebut juga diperuntukan terhadap sejumlah perusahaan, yakni Yodya Karya Rp 12,5 miliar, PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp 5,8 miliar, PT Global Daya Manunggal Rp 54,9 miliar, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp 170 miliar KSO Adhi Karya-Wijaya Karya sebesar Rp 145 miliar, dan 32 perusahaan subkontrak Adhi-Wika sebesar Rp 17 miliar. Ditaksir kerugian yang ditanggung negara atas proyek tersebut mencapai Rp 464.391.000.000,00.
Choel dinilai berperan telah membantu Andi dalam mengatur pelaksanaan proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya