Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Gatot Pujo, KPK kembali periksa anggota DPRD Sumut

Kasus Gatot Pujo, KPK kembali periksa anggota DPRD Sumut Sidang Gatot Pujo Nugroho. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tiga Anggota DPRD Sumatra Utara yang juga tersangka kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang diketuai oleh Gubernur non-Aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya, ketiga tersangka itu adalah Chaidir Ritonga, Salah Bangung, dan Sigit Pramono Asri. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Anggota DPRD Sumut," ujar Kepala biro humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

Mereka sudah memasuki gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye. Ketika diberondong pertanyaan oleh awak media, mereka serempak untuk tidak berkata sepatah katapun.

Diketahui, salah satu tersangka suap Anggota DPRD Sumut, Chaidir Ritonga sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan, Kamis (5/2) lalu.

"Sudah akan P21. Ke sini cuma melengkapi," kata Chaidir di gedung KPK.

Diketahui, Chaidir Ritonga menerima suap dari Gubernur Non-Aktif Sumut, Gatot. Tidak hanya Chaidir Ritonga yang ditetapkan menjadi tahanan KPK, terdapat Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019 Ajib Syah, ketua DPRD periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Mereka berempat diduga menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP