Kasus ganja, rapper Iwa K pasrah keputusan majelis hakim
Merdeka.com - Pengacara terdakwa Iwa Kusuma alias Iwa K, Chris Syam Sewu berharap kliennya bisa mengikuti rehabilitasi di RSKO sampai tuntas.
Iwa didakwa atas kepemilikan barang bukti ganja sebanyak 3 linting dengan berat 1.5 gram. Dia diciduk petugas Aviation Security di Security Check Point 2. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tes urin dan pengakuan Iwa K, terbukti Iwa menggunakan ganja tersebut.
"Kami berharap yang terbaik dari kasus ini, Apapun nanti akan kami hormati keputusan majelis hakim," kata Chris di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).
Menurut Chris, Iwa K adalah korban atas kasus yang menimpanya hari ini. Dan saat ini Iwa sendiri sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.
"Yang pasti klien kami sudah melakukan proses rehabilitasi di RSKO, dan masih berjalan sampai sekarang," katanya.
Berdasarkan hasil asassement Iwa K harus menjalani rehabilitasi di RSKO. Pihaknya kemudian mengharapkan fakta persidangan mendukung agar Iwa bisa kembali direhabilitasi.
"Tetapi sekali lagi kita hormati apapun keputusan majelis," ucap dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya