Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, masa penahanan Sugiharto diperpanjang KPK

Kasus e-KTP, masa penahanan Sugiharto diperpanjang KPK e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka kasus proyek e-KTP, Sugiharto. Perpanjangan penahanan selama 40 hari.

"S hari ini datang untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (7/11).

Yuyuk menuturkan penahanan Sugiharto hari ini merupakan kewenangan penyidik dalam kepentingan proses penyidikan. "Itu kewenangan penyidikan," tukasnya.

Sugiharto yang ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, itu terhitung sudah 60 hari, sejak penahanan pertamanya pada (29/10) lalu.

Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP