Kasus e-KTP, KPK periksa pengacara sampai pejabat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Kali ini KPK memanggil lima saksi untuk melengkapi berkas Setya Novanto.
Kelima orang tersebut yaitu seorang pengacara Aby Hartanto, Rudiyanto dan Ferry Tan, keduanya pihak swasta. Dua saksi lainnya adalah Hendry Manik, PNS, staf Tata usaha Direktorat Catatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Diana Anggraeni, Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kelima orang tersebut hari ini dijadwalkan untuk diperiksa jadi saksi bagi tersangka SN dalam kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di KPK, Senin (21/8).
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setnov dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya