Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, KPK kembali periksa petinggi PT Pos Indonesia

Kasus e-KTP, KPK kembali periksa petinggi PT Pos Indonesia e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Pos Indonesia dalam kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Kali ini, penyidik akan memeriksa Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Sukamto Padmosukarso untuk tersangka Sugiharto (S).

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (25/6).

Sekadar informasi, dalam kasus ini lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah pihak yang berpengaruh di PT Pos Indonesia. Di antaranya, Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana, mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto, dan mantan Direktur Ritel dan Properti PT Pos Indonesia, Setyo Riyanto.

Namun, ‎belum diketahui secara pasti apa kaitannya perusahaan milik negara ini dalam pusaran korupsi di Kemendagri yang saat proyek ini berjalan di bawah kepemimpinan Menteri Gamawan Fauzi. Priharsa hanya menjelaskan keterangan dari mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

Seperti diketahui, ‎KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.

Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP