Kasus e-KTP, KPK jadwalkan periksa pejabat Kemendagri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/4).
Dudy menyandang status tersangka dalam kasus proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Dudy juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK.
Seperti diketahui, Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia disebut-sebut berperan aktif dalam kasus dugaan rasuah megaproyek tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memutuskan untuk langsung menahan Andi. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu, keempat orang ini juga sepakat pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.
Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya