Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa Pelapor dan 2 Saksi
Merdeka.com - Polisi memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA dengan terlapor mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Rabu (5/1) kemarin malam.
"Satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya