Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus dugaan penistaan agama, Ahok tiba di Mabes Polri

Kasus dugaan penistaan agama, Ahok tiba di Mabes Polri Ahok di Balai Kota. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pria yang akrab disapa Ahok ini akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Pantauan merdeka.com, Senin (7/11), Ahok tiba di pintu belakang kantor Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sekitar pukul 08.14 WIB. Mantan Bupati Belitung Timur ini datang sendiri.

Ahok nampak mengenakan kemeja batik warna cokelat. Begitu turun dari mobilnya, dia langsung menaiki tangga dan masuk ke ruang penyidik.

Tidak ada sepatah kata yang disampaikan Ahok sebelum menjalani pemeriksaan keduanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, penyidik Bareskrim sudah berupaya keras untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pelapor, saksi ahli maupun terlapor Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam dua pekan, Tito berjanji akan membuat kasus ini menjadi lebih jelas, apakah dilanjutkan atau tidak. Kasus dilanjutkan bila ditemukan unsur pidana, jika itu terjadi maka Basuki alias Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka.

"kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya, dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11).

Namun sebaliknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sistem peradilan di tanah air. Kasus akan dihentikan jika penyidik tidak menemukan unsur pidana atau kesengajaan di dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Ahok dibebaskan dari segala tuduhan.

"kalau seandainya dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka tentu kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan dibuka kembali. Karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan," sahutnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP