Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Indra Kenz Pekan Depan
Merdeka.com - Bareskrim Polri segera melakukan pemanggilan terhadap Crazy Rich asal Rantau Prapat, Sumut, Indra Kenz. Ia akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Pasti kami akan periksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Pemeriksaan terhadap Indra Kenz itu rencananya akan dilakukan pihaknya pada pekan depan. Penyidik akan lebih dulu memeriksa saksi ahli.
"Mungkin minggu depan. Tapi, kami akan periksa saksi ahli dulu," ujarnya.
Whisnu menegaskan, untuk kasus ini nantinya akan ditingkatkan menjadi penyidikan pada pekan depan. Karena, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan. Minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan," tegasnya.
Pengacara Korban Desak Penyitaan Bukti
Terpisah, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa meminta agar Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai terlapor untuk segera diperiksa.
"Kami tinggal menunggu terlapor segera diperiksa supaya tidak menghilangkan barang bukti oleh terlapor kasus Binomo ini. Harapan kami bisa segera disita semua barang bukti yang terkait dalam trading ilegal Binomo ini," ujar Finsensius.
Selain itu, dalam kasus ini para korban sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang yang mengalami kerugian bervariasi. Mereka juga telah menyerahkan bukti ke penyidik yang sudah disiapkan.
"Kami apresiasi gerak cepat Bareskrim karena semua 8 orang korban yang hadir di Bareskrim langsung diperiksa," tutupnya.
8 Korban Telah Dimintai Keterangan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option menggunakan aplikasi Binomo. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Delapan orang yang diperiksa tersebut mengalami kerugian yang berpariasi, yakni MN rugi sebesar Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1.100 miliar, EK rugi Rp1.300 miliar, AA rugi Rp3 juta dan RHH rugi Rp300 juta.
"Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," sebutnya.
Dalam kasus ini, pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya