Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM Saat KKN Ditangani Polda Maluku
Merdeka.com - Kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta oleh temannya saat melaksanakan praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2017 lalu. Namun penyelidikan kasus tersebut kini dilimpahkan Polda Maluku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan kasus dari Polda DI Yogyakarta ke Polda Maluku telah dilakukan pekan lalu. Pelimpahan dilakukan lantaran peristiwa dugaan pidana terjadi di wilayah hukum Polda Maluku.
"Karena lokus (lokasi perkara) dan tempusnya (waktu perkara) itu berada di Pulau Seram, maka dilimpahkan di sana (Maluku). Dilimpahkannya minggu kemarin," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/11.
Dedi menuturkan, Polda Maluku akan melakukan gelar perkara untuk mencari alat bukti tambahan dari hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan Polda DIY. Polisi juga terus menggali informasi tentang peristiwa yang sudah terjadi setahun lalu itu.
"Langsung ditindaklanjuti perkara tersebut, tentunya ada mekanisme di sana harus digelar perkarakan dahulu," ucapnya.
Saat ditangani di Polda DIY, korban belum sempat dimintai keterangan. Namun berdasarkan penyelidikan sementara, polisi telah menemukan unsur-unsur pidana berupa pelecehan seksual.
"Indikasi itu ada tindakan pelecahan. Apakah bentuk pelecehannya itu pemerkosaan, masih didalami," ucap Dedi memungkasi.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya