Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN, Kejagung: Indikasinya ke Penetapan Harga

Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN, Kejagung: Indikasinya ke Penetapan Harga Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN. Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu terindikasi berkaitan dengan penetapan harga.

“Ya indikasinya kan dalam hal penentuan harganya. Ke arah sana,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Pada Senin, 1 Januari 2023, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.

Mereka adalah K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri, dan C selaku Staf pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri.

“Ini kan dalam hal menentukan harga, jadi PLN ini dikunci harganya,” jelas dia.

Kuntadi belum merinci lebih jauh terkait temuan tersebut dalam kasus korupsi PT PLN. Namun yang pasti, ada upaya penetapan harga satuan dalam proyek transmisi sehingga tercium praktik rasuah.

“Ya itu nanti tindak lanjutnya, makanya dari situ kan. Kita cek bagaimana cara penetapan harga dan lain sebagainya,” Kuntadi menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN. Meski enggan membeberkan lebih jauh, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menegaskan proses penegakan hukum akan jalan terus.

"Oh masih jalan, masih on the track," tutur Kuntadi.

Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT PLN sejauh ini terpantau belum lagi terekspose. Disinggung hal tersebut, Kuntadi mengisyaratkan agar publik sedikit bersabar.

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN pada 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Pada perkara ini, PT PLN pada 2016 memiliki proyek pengadaan tower sebanyak 9.085 set dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP