Kasus Dugaan Gratifikasi, Kadis PUPR Mojokerto Segera Diadili
Merdeka.com - Berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin, dinyatakan rampung. Zaenal menjadi tersangka dugaan tidak pidana penerimaan gratifikasi bersama-sama Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II untuk tersangka/terdakwa Zaenal Abidin kepada Tim JPU. Perkara ini adalah pengembangan dari Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha di mana tersangka/terdakwa diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 Miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla (kontraktor)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Dengan pelimpahan tahap dua, maka penahanan terhadap Zaenal berada pada kewenangan penuntut umum pada KPK. Zaenal kembali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 di Rutan KPK kavling K4.
Penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Zaenal.
"Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke PN Tipikor Surabaya," kata Ali.
Dalam kasus ini, Zaenal Abidin diduga bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Adapun jumlah total dana gratifikasi yang diterima Mustofa Kamal Pasa sekitar Rp82,3 miliar. Zainal Abidin diduga mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto.
Selain itu, Zainal juga diduga berperan meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan serta menerima fee proyek dari rekanan. Zainal diduga menerima sekitar Rp1,12 miliar secara bertahap.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya