Kasus Diserahkan ke Jaksa, Dua Petinggi KAMI Segera Disidang
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah merampungkan sejumlah berkas perkara sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan tersangka atas nama inisial F. Berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Para tersangka terjerat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian saat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh beberapa waktu lalu.
"Tersangka J sudah P21, Tersangka SY sudah P21 dan hari ini sudah diserahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (3/12).
Sementara, lanjut Awi, tersangka HYS telah selesai tahap P21 dan akan dilimpahkan oleh penyidik pada 7 Desember 2020.
Sedangkan kepada tersangka Devi dan tersangka Anton Permana masih tahap P19.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya