Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Dhani, Eggy Sudjana pertanyakan polisi tak panggil Jokowi

Kasus Dhani, Eggy Sudjana pertanyakan polisi tak panggil Jokowi Dhani bantah hina Presiden. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengacara kondang Eggy Sudjana menyayangkan sikap kepolisian memanggil delapan orang saksi atas dugaan penghinaan terhadap presiden yang menyeret musisi Ahmad Dhani. Sebab, isi surat tersebut tak jelas dan kepolisian pun tak melayangkan panggilan terhadap Presiden Joko Widodo selaku pihak yang dikatakan dihina tersebut.

Eggy justru mengajarkan pihak kepolisian untuk mengingat pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu pernah dihina oleh Zaenal Ma'Arif.

"Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'Arif dia datang sendiri melapor ke polisi," ujar Eggy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, apalagi saya ini juga praktisi hukim, Pasal 207 tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," sambungnya.

Selain itu, kata Eggy, seharusnya dalam isi surat tersebut, harus ada serangkaian kata-kata yang dikatakan menghina tersebut. Namun, di dalam isi surat tersebut tak disebutkan.

"Saya juga pertanyakan, kenapa tak ada pemanggilan terhadap Presiden juga? Mustinya Presiden dahulu gituh loh. Saya lihat presiden saja tak pernah komen soal itu. Soal aduan dari orang lain pun, nah nanti saya mau bersaksi atas perkaranya siapa, kan gituh," tuturnya.

Selain itu, Eggy juga membandingkan kasus penistaan agama yang menherat Ahok dengan Lia Eden.

"Justru kita merasa heran yang soal Ahok. Tak sesuai dgn yg lalu-lalu. Permadi ditahan, Lia Eden ditahan, Arswendo ditahan, tapi kok Ahok tidak. Kok ada diskriminatif," ujarnya.

Kata Eddy, tujuannya mengungkap tersebut tak bermaksud untuk memojokan pihak kepolisian. "Saya tak tahu, saya tak bermaksud memojokan polisi kenapa peristiwa ini terjadi, padahal Pasal 27 Undang-Undang Dasar 45, setiap warga negara persamaan di mata pemerintahan dan hukum tanpa kecuali semua sama," bebernya.

Namun, lanjutnya, dengan adanya peristiwa ini dirinya berharap ke depan bangsa Indonesia bisa lebih baik.

"Kita harapkan ini akan lebih baik," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP