Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Dewie Limpo, KPK panggil anggota Komisi VII Bambang Haryadi

Kasus Dewie Limpo, KPK panggil anggota Komisi VII Bambang Haryadi Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryadi terkait kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 Kab Deiyai, Papua. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, politikus Hanura tersebut akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Deiyai, Papua," katanya di Jakarta, Selasa (12/1).

Tak hanya Bambang, penyidik KPK pun akan memeriksa Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman. Duduk di Komisi VII, Bambang dipastikan tahu soal pengusulan proyek infrastruktur di Papua.

Dikonfirmasi hal ini tersebut, Priharsa mengaku belum tahu. "Yang pasti, diperiksa karena keterangannya dibutuhkan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.

Kelimanya ditahan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP